Ustaz Somad Sepakat Haram, Catur Populer di Zaman Kekhalifahan


Ustaz Somad Sepakat Haram, Catur Populer di Zaman Kekhalifahan 
Ustaz Abdul Somad usai memberi tausiah di KPK. (Ari Saputra/detikcom)

Ustaz kondang Abdul Somad menyepakati bahwa permainan catur hukumnya haram. Dalam sejarahnya, permainan catur mulai muncul di India dan sempat begitu populer di zaman kekhalifahan Islam.

Tak pernah ada bukti sejarah yang menunjukkan kapan tepatnya permainan catur ini lahir. Namun, mengutip buku 'A History Of Chess' karya HJR Murray', sejarah catur bisa ditelusuri 1.500 tahun yang lalu di India.

Olahraga ini diduga muncul di India, sekitar abad ke-6 Masehi, dan dinamakan chaturanga. Catur pada masa itu diduga sudah memakai papan dengan 100 kotak.

Bermula dari India, permainan ini pun menyebar ke Persia. Ketika Islam berjaya di Arab dan melakukan ekspansi ke Persia, catur kemudian menjadi permainan yang identik dengan dunia muslim. Kemudian permainan catur ini menyebar ke Eropa Selatan dan berkembang di sana.

Namun, aturan pergerakan buah catur yang kita kenal sekarang datangnya dari Spanyol, kira-kira pada paruh akhir abad ke-15 Masehi. Permainan catur ini kemudian mulai dibakukan dengan standar khusus pada abad ke-19. Hal ini ditandai oleh Wilhelm Steinitz yang menjadi pecatur resmi pertama di dunia pada 1886.

Kemudian memasuki tahun 1924, Fédération Internationale des Échecs (FIDE) atau Federasi Catur Dunia didirikan di Prancis. Organisasi ini kemudian menyelenggarakan kejuaraan catur dunia pertama pada 1948.

Permainan Catur dan Dunia Islam

Permainan catur sendiri sebenarnya tak bisa dilepaskan dari peradaban Islam di Persia dan Arab. Merujuk pada buku 'The Immortal Game: A History of Chess' yang ditulis oleh David Shenk, kelahiran olahraga catur dan agama Islam hampir bersamaan. Yakni sama-sama di abad ke-6.

Ketika Nabi Muhammad SAW berhasil membuat Islam berjaya di Arab, umat Islam lantas melakukan ekspansi ke wilayah lainnya, dari Mesir hingga Persia (yang kini dikenal sebagai Republik Islam Iran). Dari Persia inilah permainan catur itu kemudian perlahan meresap dalam perkembangan peradaban Islam.

Ustaz Somad Sepakat Haram, Catur Populer di Zaman Kekhalifahan 
Manuskrip yang menjadi petunjuk masuknya catur dari Persia ke Arab. (Abu'l Qasim Firdausi/Metmuseum.org)

Pada era ini, catur dikenal dengan sebutan 'chatrang'. Bahkan, pada zaman ini, catur juga dianggap sebagai permainan kaum intelektual Islam, saking populernya.

David Shenk menulis permainan catur jadi nostalgia umat Islam ketika tak lagi berperang. Penyair era dinasti kekhalifahan Abbasiyah Ali bin Al-Jahm menyebut catur sebagai permainan tentang strategi berperang dan bertahan tapi tanpa pertumpahan darah.

Kendati demikian, dalam perkembangannya, catur dianggap sebagai permainan yang melenakan. Sebab, pada zaman itu, catur begitu digemari. Ulama sekaligus filsuf Islam yang dijuluki sang Hujjatul Islam, Al-Ghazali, dalam bukunya, 'Kimia Kebahagiaan' menyebut catur sebagai permainan yang bisa mengaburkan sifat baik seseorang. Pasalnya, catur begitu asyik dimainkan sehingga melupakan segalanya.

Sebelumnya, dalam sebuah video, Ustaz Somad memberi tausiah di KPK pada Rabu (20/11). Ustaz Somad menjawab pertanyaan soal hukum permainan catur dan domino.

"Taz, boleh nggak mau main domino? Nah dalam mazhab Hanafi mengharamkan dadu dan catur, itu menghabiskan waktu," ungkap UAS dalam channel YouTube 'teman ngaji'.

"Masa olahraga tapi bengong sampai tiga jam, aduh, mau persatuan catur nanti marah sama saya terserahlah," sambung Ustaz Somad.

sumber : news.detik.com

Comments

Popular posts from this blog

Kumpulan Soal Bahasa Lampung Dan Quran Hadits MI/SD

Kumpulan Soal Bahasa Lampung SD/MI Kelas

(Full Movie Streaming) TOY STORY 4, Petualangan Baru Woody Dan Bertemu Kembali Dengan Bo Peep