Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko (berpasal)

SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUKO

1.      DEDE ROHMAN
Yang beralamat di Wates RT/RW 001/001 Desa/Kel. Wates Kec. Gading Reio, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

2.      ANDRI ANTORO
Yang beralamat di Sidodadi RT/RW 006/004 Desa/Kel. Sidodadi, Kec. Way Lima, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA


Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian tentang kontrak RUKO yang telah  Diatur dengan ketentuan - ketentuan sebagai berikut:


PASAL 1

PIHAK PERTAMA setuju menyewakan dan memberikan izin serta menyetujui pihak kedua untuk menempati dan mengontrak RUKO, yang berdiri diatas tanah ukuran 4x8 m2, lantai 2 yang terletak di Jln. Raya Gading Rejo, selama jangka waktu (2) tahun terhitung mulai tanggal 27 Juni 2015 sampai dengan 27 Juni 2017 dengan harga sewa Rp. 40.000.000,- ( Empat Puluh Juta Rupiah ) dan sebagai bukti Pembayaran adalah kwitansi bermaterai.


PASAL 2

PIHAK PERTAMA menjamin bahwa tanah berikut bangunan RUKO yang dikontrakkan adalah benar- benar milik PIHAK PERTAMA dan tidak terikat sebagai tanggungan untuk suatu hutang atau diberatkan dengan suatu beban dan tidak dalam sengketa dan tidak pula diletakkan sita jaminan, sehingga mengenai hal itu baik sekarang maupun dikemudian hari PIHAK  KEDUA tidak akan mendapat tuntutan baik perdata maupun pidana yang menyatakan turut mempunyai hak terlebih dahulu, oleh karena itu PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan mengenai hal-hal tersebut.


PASAL 3

Apabila masa kontrak telah berakhir PIHAK KEDUA harus segera mengosongkan Ruko tersebut dan menyerahkan kembali kepada PIHAK PERTAMA dalan keadaan kosong, kecuali jika ada pemberitahuan akan diperpanjang masa kontaknya.


PASAL 4

Hal-hal yang menyangkut pembayaran pajak bumi dan bangunan tetap dibayar oleh PIHAK PERTAMA, sedangkan listrik, dan telepon selama masa kontrak harus dibayar PIHAK KEDUA.


PASAL 5

PIHAK KEDUA harus menjaga tentang kebersihan dan kondisi RUKO tersebut dengan baik, sampai dengan penyerahan kepada PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA behak melakukan renovasi kecil. Kerusakan terhadap obyek perjanjian ini yang disebabkan bukan karena akibat dari PIHAK KEDuA, seperti misalnya bencana alam, kebanjiran, kebakaran dan lain-lain menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAmA wajib melakukan perbaikan sebagaimana mestinya, apabila kerusakan tersebut diatas masih dalan masa kontrak.



PASAL 6

Selama masih masa kontrak PIHAK PERTAMA tidak dapat mengontrakkan objek perjanjian ini kepada orang lain. Dan PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan memutuskan atau mengakhiri perjanjian kontrak secara sepihak sebelum berakhimya masa kontrak tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.


PASAL 7

Apabila RUKO yang berdiri diatas tersebut terkena pelebaran jalan dari planning pemerintah maka PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan sisa uang masa kontrak yang belum berjalan kepada PIHAK KEDUA.

PASAL 8

Bahwa PIHAK PERTAMA memberi fasilitas Penerangan/Listrik dan WC untuk kepentingan PIHAK KEDUA.


PASAL 9

Hal-hal yang temyata tidak dan belum diatur dalam surat perjanjian kontrak RUKO dan tanah ini akan diatur kemudian. Jika terjadi perselisihan terhadap isi perianjian akan diselesaikan bersama berdasarkan perundingan secara musyawarah, jika tidak terjadi kesepakatan, maka kedua belah pihak setuju penyelesaian dilakukan rnelalui jalur hukum yakni lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Demikian perjanjian kontrak RUKO ini dibuat dengan sebenarnya dalam rangkap dua diatas materai dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.



Gadingrejo, 27 Juni 2015

PIHAK PERTAMA





DEDE ROHMAN
PIHAK KEDUA





ANDRI ANTORO




Description: C:\Users\Acer\Pictures\Picasa\Ekspor\mcd\1-logo-baru-pesawaran1-1.jpg PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN
KECAMATAN WAY LIMA
DESA SIDODADI


SURAT KETERANGAN USAHA
                                                 Nomor : 470/198/V.04.04/SKU/XI/2015     

Yang bertanda tangan dibawah ini Kepala Desa Sidodadi Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, menerangakan bahwa seseorang tersebut dibawah ini :

Nama Lengkap             : ANDRI ANTORO
Umur                            : 41 Tahun
Pekerjaan                     : Wira Swasta
Agama                         : ISLAM
No. KTP                      : 1809040710700002
Tempat Tinggal             : Dusun Kuripan Desa Sidodadi
  RT 006 / RW 004


Bahwa benar nama terseebut diatas mempunyai usaha pedagang gorden di pasar gadingrejo

Sepanjang pengetahuan kami yang bersangkutan tekun menjalankan usahanya sampai sekarang.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana perlunya.

Diberikan di      : Sidodadi
Pada tanggal     : 18 November 2015

Kepala Desa Sidodadi





RISMAWAN YULIYADI




SURAT KETERANGAN
Nomor :                                         .

Yang bertanda tangan dibawah ini Kepala Desa Sidodadi, kec. Way Lima, kab. Pesawaran menerangkan :

Nama Lengkap                     : RUNTAH
Jenis Kelamin                        : Perempuan
Tempat Tanggal Lahir            : Kuripan, 04 Maret 1975
Pekerjaan                              : Mengurus Rumah Tangga
Agama                                  : Islam
Alamat                                  : Kuripan RT/RW 006/004 Desa Sidodadi,
                                               Kec. Way Lima Kab. Pesawaran

Bahwa tanggal lahir dari nama tersebut diatas yang sebenarnya adalah  04 Maret 1975 seperti keterangan berdasarkan di Kartu Keluarga , bukan tanggal 05 September 1976 dan bukan tanggal 14 Desember 1974.

Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Diberikan Di     : Sidodadi
Pada Tanggal    : 24 November 2015

a.n. Kepala Desa Sidodadi





RISMAWAN YULIYADI


Comments

Popular posts from this blog

Kumpulan Soal Bahasa Lampung Dan Quran Hadits MI/SD

Pengertian Wawancara

Market Glory Tutorial