Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko (berpasal)
SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUKO
1.
DEDE
ROHMAN
|
Yang beralamat di Wates RT/RW
001/001 Desa/Kel. Wates Kec. Gading Reio, selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA
|
2.
ANDRI
ANTORO
|
Yang beralamat di Sidodadi RT/RW
006/004 Desa/Kel. Sidodadi, Kec. Way Lima, selanjutnya disebut sebagai PIHAK
KEDUA
|
Kedua belah pihak telah sepakat
untuk mengadakan perjanjian tentang kontrak RUKO yang telah Diatur dengan ketentuan - ketentuan sebagai
berikut:
PASAL 1
PIHAK PERTAMA setuju menyewakan
dan memberikan izin serta menyetujui pihak kedua untuk menempati dan mengontrak
RUKO, yang berdiri diatas tanah ukuran 4x8 m2, lantai 2 yang
terletak di Jln. Raya Gading Rejo, selama jangka waktu (2) tahun terhitung
mulai tanggal 27 Juni 2015 sampai dengan 27 Juni 2017 dengan harga sewa Rp.
40.000.000,- ( Empat Puluh Juta Rupiah
) dan sebagai bukti Pembayaran adalah kwitansi bermaterai.
PASAL 2
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa
tanah berikut bangunan RUKO yang dikontrakkan adalah benar- benar milik PIHAK
PERTAMA dan tidak terikat sebagai tanggungan untuk suatu hutang atau diberatkan
dengan suatu beban dan tidak dalam sengketa dan tidak pula diletakkan sita
jaminan, sehingga mengenai hal itu baik sekarang maupun dikemudian hari PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan baik perdata
maupun pidana yang menyatakan turut mempunyai hak terlebih dahulu, oleh karena itu
PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan mengenai hal-hal
tersebut.
PASAL 3
Apabila masa kontrak telah
berakhir PIHAK KEDUA harus segera mengosongkan Ruko tersebut dan menyerahkan kembali
kepada PIHAK PERTAMA dalan keadaan kosong, kecuali jika ada pemberitahuan akan
diperpanjang masa kontaknya.
PASAL 4
Hal-hal yang menyangkut
pembayaran pajak bumi dan bangunan tetap dibayar oleh PIHAK PERTAMA, sedangkan
listrik, dan telepon selama masa kontrak harus dibayar PIHAK KEDUA.
PASAL 5
PIHAK KEDUA harus menjaga tentang
kebersihan dan kondisi RUKO tersebut dengan baik, sampai dengan penyerahan
kepada PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA behak melakukan renovasi kecil. Kerusakan
terhadap obyek perjanjian ini yang disebabkan bukan karena akibat dari PIHAK KEDuA,
seperti misalnya bencana alam, kebanjiran, kebakaran dan lain-lain menjadi
tanggung jawab PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAmA wajib melakukan perbaikan
sebagaimana mestinya, apabila kerusakan tersebut diatas masih dalan masa
kontrak.
PASAL 6
Selama masih masa kontrak PIHAK
PERTAMA tidak dapat mengontrakkan objek perjanjian ini kepada orang lain. Dan
PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan memutuskan atau mengakhiri perjanjian kontrak
secara sepihak sebelum berakhimya masa kontrak tanpa persetujuan tertulis dari
PIHAK PERTAMA.
PASAL 7
Apabila RUKO yang berdiri diatas
tersebut terkena pelebaran jalan dari planning pemerintah maka PIHAK PERTAMA
wajib mengembalikan sisa uang masa kontrak yang belum berjalan kepada PIHAK
KEDUA.
PASAL 8
Bahwa PIHAK PERTAMA memberi
fasilitas Penerangan/Listrik dan WC untuk kepentingan PIHAK KEDUA.
PASAL 9
Hal-hal yang temyata tidak dan
belum diatur dalam surat perjanjian kontrak RUKO dan tanah ini akan diatur
kemudian. Jika terjadi perselisihan terhadap isi perianjian akan diselesaikan
bersama berdasarkan perundingan secara musyawarah, jika tidak terjadi kesepakatan,
maka kedua belah pihak setuju penyelesaian dilakukan rnelalui jalur hukum yakni
lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Demikian perjanjian kontrak RUKO ini
dibuat dengan sebenarnya dalam rangkap dua diatas materai dan masing-masing
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Gadingrejo, 27 Juni 2015
PIHAK PERTAMA
DEDE ROHMAN
|
PIHAK KEDUA
ANDRI ANTORO
|
PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN
KECAMATAN WAY LIMA
DESA SIDODADI
SURAT
KETERANGAN USAHA
Nomor
: 470/198/V.04.04/SKU/XI/2015
Yang bertanda
tangan dibawah ini Kepala Desa Sidodadi Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran,
menerangakan bahwa seseorang tersebut dibawah ini :
Nama Lengkap : ANDRI
ANTORO
Umur : 41
Tahun
Pekerjaan : Wira
Swasta
Agama :
ISLAM
No. KTP : 1809040710700002
Tempat Tinggal : Dusun
Kuripan Desa Sidodadi
RT 006 / RW
004
Bahwa benar nama
terseebut diatas mempunyai usaha pedagang gorden di pasar gadingrejo
Sepanjang
pengetahuan kami yang bersangkutan tekun menjalankan usahanya sampai sekarang.
Demikian surat
keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana perlunya.
Diberikan di : Sidodadi
Pada
tanggal : 18 November 2015
Kepala Desa
Sidodadi
RISMAWAN YULIYADI
SURAT
KETERANGAN
Nomor : .
Yang bertanda
tangan dibawah ini Kepala Desa Sidodadi, kec. Way Lima, kab. Pesawaran
menerangkan :
Nama Lengkap :
RUNTAH
Jenis Kelamin :
Perempuan
Tempat Tanggal Lahir :
Kuripan, 04 Maret 1975
Pekerjaan :
Mengurus Rumah Tangga
Agama :
Islam
Alamat :
Kuripan RT/RW 006/004 Desa Sidodadi,
Kec. Way Lima Kab. Pesawaran
Bahwa tanggal
lahir dari nama tersebut diatas yang sebenarnya adalah 04
Maret 1975 seperti keterangan berdasarkan di Kartu Keluarga , bukan tanggal 05
September 1976 dan bukan tanggal 14
Desember 1974.
Demikian Surat
Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Diberikan Di : Sidodadi
Pada
Tanggal : 24 November 2015
a.n. Kepala
Desa Sidodadi
RISMAWAN YULIYADI
Comments
Post a Comment